Selasa, 07 Maret 2017

Bea Cukai dan BNN Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan China di Medan

Jakarta - Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat penyelundupan narkoba jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. 48,1 Kg sabu serta 11 orang tersangka diamankan dalam penangkapan ini.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh tim gabungan. Awalnya tim memperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari China melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang akan disebarkan di Medan. 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan kegiatan jaringan tersebut sejak barang masuk ke wilayah Indonesia," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2017).

Penangkapan ini dilakukan di Medan, Sumut, Rabu (1/3) lalu. Saat itu, tim memantau target yang diduga merupakan kurir narkoba. Saat memasuki kota Medan, tim gabungan mencoba menghentikan mobil tersangka. 

Bea Cukai dan BNN Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan China di MedanFoto: Dokumen Bea Cukai


Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena tersangka mencoba melawan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 4 tas yang berisi 38 bungkus sabu seberat 39,2 Kg. 

"Petugas kemudian mengamankan 2 orang tersangka berinisial MD dan RI. Tersangka RI tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah petugas mengambil tindakan tegas terhadapnya," jelas Heru.

Tak henti sampai di situ, tim kemudian mengejar tersangka lainnya berinisial S yang berperan sebagai koordinator kurir dan tersangka AM yang bertugas sebagai penerima barang. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah tersangka Z di daerah Medan Sunggal. Dari rumah tersangka Z diperoleh barang bukti sabu seberat 12,72 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five. 

Bea Cukai dan BNN Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan China di MedanFoto: Dokumen Bea Cukai


Selanjutnya, tim juga menangkap tersangka H di daerah Medan Johor. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 8,9 Kg sabu. Dari keterangan tersangka, barang tersebut merupakan milik adiknya yang berinisial D. Tersangka D lalu dibekuk di daerah Debang Tamansari.

Dari penindakan narkotika itu, tim gabungan Bea Cukai dan BNN Sumatera Utara total mengamankan 48,1 Kg sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five. Selain itu, 3 unit mobil dan 25 telepon genggam beserta kartu tanda penduduk (KTP) dan sebuah timbangan juga diamankan.

Heru menuturkan, penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkoba di seluruh Indonesia. Sepanjang 2015 hingga 2017, Bea Cukai telah menindak 497 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.125,72 Kg. 

"Daftar di atas tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba," kata Heru.

Sementara itu, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar