Andi diketahui merupakan pengusaha yang menjadi rekanan Kemdagri sebagai pelaksana proyek tersebut. Duit itu disebut-sebut akan diberikan pada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Lihat juga:Sidang e-KTP Kedua Hadirkan Mantan Mendagri |
"Saat ketemu di Komisi II DPR, Pak Andi bilang sama saya 'pusing bu, pak Irman minta duit terus untuk pak menteri'," ujar Diah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).
Menurutnya, Andi saat itu juga membawa catatan kecil. Namun Diah mengaku tak terlalu memerhatikan. Ia juga tak tahu apakah permintaan duit itu terkait proyek e-KTP.
Saat majelis hakim menyinggung keterlibatan Andi dalam proyek e-KTP, Diah mengaku tak mengetahuinya. Menurutnya, saat itu Andi hanya diberi wewenang untuk mengawal anggaran proyek e-KTP. Namun saat hakim anggota menanyakan tugas untuk mengawal anggaran, Diah lagi-lagi tak mengetahuinya.
"Setahu saya Pak Andi bertugas kawal anggaran. Tapi saya tidak tahu banyak karena bukan ranah saya," ucapnya.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar