Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, penyelundupan rokok dilakukan dengan cara diangkut dengan kapal motor. Kapal tersebut ditangkap polisi air di pelabuhan rakyat di Kecamatan Gogok Kabupaten Kep Meranti, Riau.
"Barang bukti yang kita amankan adan 300 kardus rokok. Rokok tersebut dibawa dari Batam, Kepulauan Riau," kata Guntur.
Dari hasil pemeriksaan, 300 kotak besar rokok tersebut tidak memiliki label cukai. Selain itu tidak ada dokumen resmi.
"Barang bukti tersebut kini di bawa dari Meranti ke Mako Polair Polda Riau di Pekanbaru," kata Guntur.
Foto: Dok Polda Riau
|
Dalam kasus penyelundupan rokok tersebut, kata Guntur, pihaknya menetapkan inisial J (35) sebagai tersangka. Penangkapan ini sendiri dilakukan pukul 01.30 WIB dini hari.
"Saat itu kapal patroli KP IV-2003 tengah berpatroli rutin. Ketika itu melihat adanya kapal yang bersandar lagi melakukan bongkar barang. Dari sana diketahui jika isi kapal tersebut adalah rokok selundupan," ujar Guntur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar