Pyongyang - Korea Utara (Korut) berpotensi kembali masuk dalam daftar sponsor terorisme milik Amerika Serikat (AS), terkait pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpinnya. Otoritas Korut memperingatkan bahwa akan membayar harga yang sangat besar jika hal itu terjadi.
Jong-Nam (46) tewas usai diracun gas saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 Februari. VX merupakan racun kimia mematikan yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kematian Jong-Nam ini memicu penyelidikan besar-besaran oleh otoritas Malaysia. Sorotan media internasional juga mengarah ke kasus ini. Media-media Korea Selatan (Korsel) dan Jepang, dengan mengutip sumber-sumber diplomatik, melaporkan bahwa AS sedang mempertimbangkan untuk menempatkan kembali Korut ke dalam daftar sponsor terorisme. Iran dan Suriah telah masuk dalam daftar itu. Pemberitaan ini menuai reaksi keras Korut.
"AS akan menyadari seberapa besar mereka harus membayar atas berbagai tudingannya yang tidak berdasar terhadap DPRK yang bermartabat," tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri Korut seperti dikutip Korean Central News Agency (KCNA) dan dilansir AFP, Sabtu (4/3/2017).
Baca juga: Malaysia Tunggu Rekam Medis untuk Identifikasi Jenazah Jong-Nam
KCNA merupakan kantor berita resmi Korut yang dikelola rezim komunis itu. Sedangkan DPRK yang merupakan kependekan dari Republik Demokratik Korea, adalah sebutan resmi Korut.
Ditegaskan juru bicara itu, bahwa Korut selalu menentang segala bentuk terorisme. Dia juga menuding AS berupaya menghancurkan reputasi Korut. "Pemerintah DPRK telah mengklarifikasi prinsipnya dalam menentang segala bentuk terorisme dan dukungan apapun untuk terorisme di hadapan komunitas internasional dan secara konsisten menunjukkan posisinya," terangnya.
Korsel berulang kali menuding rezim Korut atas kematian Jong-Nam. Korsel bahkan menyebut pembunuhan ini merupakan 'perintah langsung' dari Kim Jong-Un yang disebut memandang Jong-Nam sebagai rivalnya. Melawan tudingan itu, Korut menuding Malaysia sengaja bersekongkol dengan Korsel dalam kasus ini, untuk merusak citra Korut.
Baca juga: Dideportasi, WN Korut di Kasus Jong-Nam Dilarang Balik ke Malaysia
Korut pertama masuk dalam daftar 'State Sponsor of Terrorism' pada tahun 1987, setelah agen intelijennya mengebom pesawat maskapai Korsel hingga menewaskan 115 penumpang dan awak. Tahun 2008, AS mengeluarkan Korut dari daftar hitam itu setelah Korut sepakat menempuh langkah pembekuan fasilitas nuklir mereka.
Namun sejak saat itu, Korut kembali melanjutkan aktivitas rudal dan nuklirnya, termasuk menggelar empat kali uji coba nuklir dan sejumlah uji coba rudal, meskipun hal itu dilarang oleh resolusi Dewan Keamanan PBB. Negara yang masuk daftar 'State Sponsor of Terrorism' akan diberi sanksi keras secara sepihak oleh AS, yang bersifat global dan merugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar