Jumat, 17 Maret 2017

Grab Keberatan 3 dari 11 Poin Aturan Taksi Online di PM 32/2016

Jakarta - Aturan tentang taksi online di revisi Permenhub PM 32/2016 akan berlaku 1 April 2017. Namun penyedia aplikasi taksi online Grab keberatan 3 poin dari 11 poin pokok revisi. 

Grab menilai poin-poin tersebut cenderung proteksionis dan kontra terhadap kebutuhan para pelanggannya.

"Terdapat tiga poin perubahan yang kami yakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama. Pertama, intervensi yang dilakukan Pemerintah dalam hal penetapan harga," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata di Kantor Grab Indonesia, Gedung Lippo Kuningan, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

(Baca juga: Ini 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016)

Dijelaskan Ridzky, penetapan harga tersebut merugikan pelanggan karena harus membayar biaya transportasi yang lebih mahal dibandingkan yang selama ini diberlakukan Grab. Ia berujar tarif yang diberlakukan Grab adalah jawaban dari kebutuhan pelanggan dan strategi marketing Grab dalam menggaet konsumen.

"Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien," ujar dia.

Kritik kedua adalah mengenai poin kewenangan Pemerintah menentukan jumlah armada. Poin ini dinilai cenderung bersifat monopoli, memangkas hak masyarakat menikmati layanan angkutan online dan berimbas pada terbatasnya jumlah pengemudi atau mitra Grab.

"Kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan seperti Grab. Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya di platform kami," jelas Ridzky.

(Baca juga: Tarif dan Kuota Taksi Online Diatur di PM 32/2016, Setuju?)

Selanjutnya Grab berpendapat aturan yang mewajibkan pengemudinya berubah STNK atas nama pribadi menjadi atas nama badan hukum, bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan prinsip koperasi.

"Poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik STNK atas nama badan hukum. Hal ini merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi. Sangat tidak adil bagi mereka," ungkap Ridzky.

Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017 ini meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar