Jakarta - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo terdiam dalam hitungan detik ketika ditanya hakim urgensi dirinya datang dari Solo ke Jakarta, mengurus masalah tax amnesty perusahaannya.
Padahal menurut hakim, perusahaan pada umumnya menyerahkan masalah pajak perusahaan ke pegawai bagian keuangan.
"Ada staf yang mengurusi keuangan di perusahaan Anda?" tanya hakim kepada Arif yang bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Atas pertanyaan itu, Arif tak langsung memberi jawaban.
"Ada tidak?" tanya ulang hakim.
Arif mengaku perusahaannya memiliki staf keuangan. Jawaban ini kembali membuat hakim bertanya soal alasan Arif ke Jakarta mengurus pajak perusahaannya hingga menghadap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Pada waktu itu saya pengen langsung dapat penjelasan Pak Dirjen supaya lebih puas," jawab dia.
Dalam surat dakwaan, Arif disebut jaksa pada KPK membantu terdakwa suap pajak Mohanselaku Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP). Arif membantu terdakwa terkait penyelesaian masalah pencabutan PKP dan SPT agar PT EKP dapat mengajukan tax amnesti.
Hubungan Arif dan Mohan sendiri adalah teman bisnis. Perkenalan Arif dan Mohan berawal saat Mohan satu dasa lalu. "Saya kenal Pak Mohan karena dulu dia beli produk saya. Dia kan eksportir," jelas Arif.
Usai menjadi saksi di persidangan, Arif yang mengenakan kemeja putih lengan pendek menolak bicara saat diwawancarai wartawan. Arif tak langsung menuju arah lobi pengadilan, melainkan berjalan ke sisi dalam gedung pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar