Senin, 20 Maret 2017

Home Industry Rokok Ilegal di Tanggulangin Digerebek

Sidoarjo - Home industry rokok memakai pita palsu di Desa Putat Kecamatan Tanggulangin, digerebek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan dua orang pengepak rokok ilegal yakni ENA (40) dan AM (44). Sementara pemilik rokok berhasil melarikan diri.

"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada produksi rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu, akhirnya kami gerebek," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti kepada wartawan, Selasa (20/3/2017).

Selain mengamankan pengepak rokok, pihaknya juga mengamankan barang bukti beberapa merk rokok. Di antaranya 8 bal rokok merk Maxx 99, 8 bal rokok merk B Mild, satu bendel pita cukai palsu scan, dua bal rokok merk Grand Maxx Premium dan dua kardus yang berisi rokok batangan.

"Selain mengamankan tersangka pengepak, juga mengamankan beberapa barang bukti. Namun tersangka utama yang memiliki rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu bernama BK (30) berhasil melarikan diri," terang kasat.

Dia menjelaskan, usaha pelaku sudah berjalan satu tahun. Setiap pak rokok dijual dengan harga Rp 2.500. Rokok ilegal ini dipasarkan di Jawa, daerah Probolinggo dan Kalimantan. Setiap dua minggu sekali tersangka berhasil memproduksi 10-15 bal. Dan tiap balnya berisi 10 pres rokok, setiap pressnya berisi 10 pack rokok dari berbagai merk.

"Tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.512.000.000 terhitung sejak mulai memproduksi rokok ilegal. Tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007 dan pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar