Jumat, 03 Maret 2017

Kata KPK soal Pemeriksaan Anggota DPR Beda Komisi di Kasus PUPR

Jakarta - Penyidik KPK hari ini memeriksa seorang anggota DPR terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggota DPR itu adalah Mohamad Toha yang berasal dari Komisi III DPR.

Apabila dilihat lebih teliti, kasus ini merupakan ranah Komisi V DPR, lalu mengapa KPK malah memeriksa anggota DPR dari Komisi III yang biasanya mengurusi hukum?

"Terkait dengan beda fraksi tentu saja kalau kita perhatikan perkara inu sejak awal tidak hanya satu fraksi, dan tidak hanya satu anggota DPR RI yang terlibat, tidak hanya berasal dari satu partai atau satu fraksi. Hal itu dimungkinkan sepanjang fakta dan informasi yang kita temukan di penyidikan memang ada sejumkah pihak meskipun berasal dari lintas partai," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Toha sebenarnya juga pernah duduk di Komisi V pada kurun waktu Oktober 2014 hingga November 2015.

Selain Toha, sebenarnya penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya hari ini yaitu Muftikun Samapto (penanggung jawab PT Sarana Marga Sejati) dan Sumito (Kepala Biro Pengelolaan Barang Miik Negara dan Layanan Pengadaan). Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia.

Kasus yang menjerat Yudi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti setahun yang lalu. Selain Yudi, tersangka baru dalam kasus itu adalah Musa Zainuddin, yang telah ditahan KPK. Yudi disangka menerima suap Rp 4 miliar, sedangkan Musa disangkakan menerima suap Rp 7 miliar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar