Sabtu, 04 Maret 2017

Korban Penggelapan Deposito di Banyuwangi Mengadu ke OJK dan BI

Banyuwangi - Salah satu korban yang uang depositonya digelapkan oknum karyawan kontrak Bank BTN di Banyuwangi adalah Purwanto, warga Rogojampi. Selain ke polisi, ia melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Sudah saya laporkan ke OJK dan BI. Saya hanya ingin uang saya kembali. Mengenai masalah hukum urusan polisi," ujar Purwanto saat dihubungi detikcom melalui telepon, Sabtu (4/3/2017). 

Sayangnya Purwanto enggan berkomentar banyak terkait dengan permasalahan yang dialaminya tersebut. Ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menangani penggelapan depositonya oleh oknum karyawan, FAW (28), di Bank BTN.

"Silahkan tanya ke kuasa hukum saya saja mas, saya masih shock takut salah bicara," pungkasnya. 

Baca Juga: Korban Lain Pembobolan Deposito Buka Suara, Begini Modus Pelaku

Sementara itu, kuasa hukum Purwanto, Ahmad Wahyudi mengamini pelaporan tersebut. Menurut Wahyudi, kliennya berharap ada jaminan uangnya kembali. Tak hanya itu, tambah Wahyudi, kliennya sangat menyayangkan dengan prosedur yang tak melalui Standar Operation Prosedure (SOP) yang dilakukan BTN Banyuwangi. 

"Harusnya konfirmasi, validasi dan masih banyak lagi. Tapi itu tak dilakukan. Urusan (hukum) kami (bukan di pelaku) tapi dengan BTN," pungkasnya. 

Dana yang didepositokan Rp 6 miliar sejak tahun 2015 dikuras. Bahkan, surat deposito (sertifikat) turut digondol FAW alias tak pernah diberikan ke Purwanto.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyesalkan kasus tersebut. "Perbuatan itu melanggar hukum dan kami tidak akan mentoleransi kepada pegawai siapapun yang melanggar hukum," terang Eko Waluyo, Corporate Secretary BTN dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (4/3/2017).

BTN langsung mengirimkan tim audit dan saat ini sedang menunggu hasilnya untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib jika terjadi pelanggaran, tambahnya. Eko menjelaskan bahwa Bank BTN telah berkomitmen untuk taat azas kepada semua pegawainya atas aturan-aturan yang ada baik itu aturan internal maupun ekternal terkait dengan bisnis bank. 

Semua pegawai wajib mentaati semua aturan dan oleh karena itu setiap waktu kami terus memperbaiki sistem bagaimana agar seluruh pegawai taat azas. 

"Itu adalah komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnis agar tetap berada pada role GCG (good corporate governance) dan kami serius menjalankannya," tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Deposito di Banyuwangi, Ini Penjelasan BTN

Terhadap kasus yang menimpa salah satu kantor cabang di Banyuwangi, menurut Eko, pihaknya telah menurunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan atas kasus itu. Proses itu sekarang sedang berjalan dan BTN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan secara internal pasti akan memberikan hukuman kepada pegawai yang terlibat jika hasil audit menyatakan terjadi pelanggaran. "Tapi saya memastikan dana nasabah tetap aman di Bank BTN," katanya. 

"Bank BTN sangat serius memerangi risiko terjadinya fraud, baik yang disebabkan oleh pihak ketiga, sindikat ataupun yang melibatkan pegawai internal," kata Eko menambahkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar