Jakarta - KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (6/3/2017).
Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang menjerat Bupati Nganjuk itu. Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan.
"Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditangani kejaksaan. Belakangan, masuk diambilalih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut tidak sah penetapan tersangka itu," ucapnya.
Kasus akhirnya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Sejak awal kasus ini lebih dulu diusut oleh Kejari Nganjuk.
"Dikembalikan ke penyelidikan awal, kan ada SKB bahwa apabila 2 instansi menangani perkara dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya," sebut Made.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Taufiqurrahman belum menyandang status tersangka dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar