Senin, 20 Maret 2017

KPU Banten Siapkan Ratusan Alat Bukti di Lanjutan Sidang MK Besok

Serang - KPU Banten menyiapkan ratusan alat bukti dan 5 orang saksi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi besok. 

"Kita menyusun daftar bukti dari sekitar 25 pokok perkara. Di daftar alat bukti, 200 alat bukti yang kita siapkan. Ditambah dokumen lain, DPT, DB, DA, rekapitulasi di kecamatan dan kota," kata Komioner KPU Banten Syaiful Bahri kepada wartawan di Kota Serang, Senin (20/3/2017). 

Selain itu, KPU Banten juga menyiapkan saksi dari mulai PPS, KPPS, PPK dan KPU Kota khususnya di Kota Tangerang yang menjadi lokus permohonan gugatan. Ratusan alat bukti tersebut dibuka dari 200 kotak suara berupa C Plano dan C7 berupa daftar hadir. 
"Semua sudah dibuka dan sudah kita sampaikan bukti jawaban tadi ke panitera MK untuk diperiksa," ujar Syaiful. 

Rencananya, sidang PHPU Provinsi Pilkada Banten akan dilakukan pukul 13.00 WIB dengan agenda jawaban termohon atas gugatan pemohon. 

Dari jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Banten, pada 27 Maret sampai 5 April 2017, sidang dilanjutkan dengan putusan sela. Dalam putusan sela, hakim MK akan memutuskan lanjut tidaknya sidang.

"Kita nunggu apakah sidang ketiga berupa putusan sela atau sidang lanjutan. Putusan sela itu karena melewati ambang batas maka putusannya dismissal. Kalau hakim meneruskan, kembali menggelar pembuktian," tutur Syaiful. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar