Kamis, 02 Maret 2017

MA Tetap Vonis Seumur Hidup WN Hong Kong Pemilik 520 Ribu Ekstasi

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yeung Man Fung. Alhasil,Yeung harus menghuni penjara seumur hidup karena terbukti memiliki 520 ribu butir pil ekstasi.

Yeung berangkat ke Indonesia menggunakan penerbangan terakhir dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta keesokan harinya pada 5 September 2015. Beberapa hari di Jakarta, Yeung langsung mengontak salah seorang kawannya yang juga WN Hong Kong yang tinggal di Apartemen Ibis di bilangan Jakarta Pusat. 

Begitu Yeung masuk, ia langsung disergap oleh dua kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dari tangannya, polisi mengamankan uang tunai Rp 378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dua ponsel, satu yang ada di saku celananya dan satu lagi digenggam dan berdering serta ditemukan 520 ribu pil ekstasi.

Yeung pun diproses secara hukum. Pada 9 Juni 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yeung. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 11 Agustus 2016. Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Achmad Subaidi. Atas vonis itu, Yeung dan jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tidak menerima kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa," demikian lansir website MA, Kamis (2/3/2017). 

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Vonis itu diucapkan pada 14 Februari 2017. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar