"Tujuh orang pelaku penyalah gunaan Migas diamankan di lokasi dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada detikcom, Senin (6/3/2017).
Para tersangka diamankan di Jl Raya Abdul Wahab, Kampung Wadas Hijau RT 4/8 Kelurahan Cinangka, Sawangan, Depok, Senin (6/3) sore. Di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah alat penyuntik, 2 buah teko aluminium, 2 buah kompor gas, 400 buah tabung gas 12 Kg (kosong), 7 unit mobil pikap, 40 buah segel, 5 buah penutup dan 12 tabung gas ukuran 50 Kg.
Foto: Dok. Polresta Depok
|
"Para tersangka mengurangi isi tabung 12 Kg ke tabung 12 Kg kosong untuk dijual kembali ke toko-toko atau warung," imbuhnya.
Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup di sebuah gudang di lokasi. Para tersangka diduga sudah melakukan kejahatan ini sejak beberapa bulan lalu.
"Motifnya untuk menguntungkan pribadi para tersangka," imbuhnya.
Atas hal itu, para tersangka kini ditahan di Polresta Depok. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
Foto: Dok. Polresta Depok
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar