Senin, 20 Maret 2017

Protes Angkutan Online Sopir Angkot Minta Angkutan Online di Surabaya Dibatasi dan Uji KIR

Surabaya - Pengemudi angkutan kota (angkot) di Surabaya menyadari bahwa masyarakat banyak yang menyukai angkutan online. Namun, pengemudi angkot meminta agar pemerintah mengeluarkan aturan bagi angkutan online, agar tidak menggerus keberadaan angkutan kota.

"Kami meminta, angkutan online harus beridentitas plat (nomor kendaraan) kuning (umum)," kata Edy Hasibuan, Penasihat Komunitas Angkutan Kota Surabaya usai acara dialog antara ratusan pengemudi angkot dengan Gubernur Jatim Soekarwo, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (20/3/2017) malam.

Tuntutan kedua yakni, angkutan online harus mengikuti regulasi seperti angkutan kota. "(Angkutan online) Harus mengikuti regulasi seperti kewajiban uji kir, kewajiban bagi pengemudi, kewajiban berbadan hukum," tuturnya.

Tuntutan lainnya yakni, meminta jumlah angkutan online dibatasi, agar tidak menggerus jumlah angkutan kota yang konvensional.

"Dia (angkutan online) harus dikuota. Kita minta jumlahnya 30 persen dari total angkutan kota baik angkot, taksi dan bus kota. Jangan disamai jumlahnya. Kalau jumlahnya sama dengan angkot, ya mati kita," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah angkot di Surabaya sekitar 5.500 unit. Sedangkan angkutan online mencapai 17 ribu unit.

"Saya mendapatkan informasi bahwa angkutan online sepeda motor saja jumlahnya 17 ribu. Kalau mereka bawa penumpang 1 orang saja, berarti sudah 17 ribu penumpang angkot digerus oleh mereka. Kalau sehari tiga kali, berapa sudah. Mati kita," ujar Edy yang juga pemilik angkot Lyn WK jurusan Keputih-Terminal Tambak Osowilangun ini.

Ia mengatakan, kehadiran angkutan online memang tidak bisa dihindari, karena masyarakat lebih suka angkutan online yang bisa menjemput penumpang dari tempat tinggalnya dan diantar hingga ke tempat tujuan.

"Sedangkan bemo (angkutan kota), mereka harus jalan dulu ke jalan raya," tuturnya sambil menambahkan, pendapatan pengemudi angkot mengalami penurunan drastis setelah kehadiran angkutan online.

"Saya bawa uang Rp 25 ribu sehari itu sudah hebat. Bayangkan, dapat Rp 25 ribu saya beri makan 5 orang. Dibagi 5 orang berarti lima ribuan, sama dengan Rp 5 ribu untuk 1 nasi bungkus. Kalau saya ingin makan nasi padang, ya hutang," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang menerima dialog dengan pengemudi angkot ini mengatakan, tuntutan mereka akan diakomidir dan disampaikan ke instansi terkait.

"Kita akan menyampaikan ke Pak Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kapolri," katanya.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan online. Namun, sebelum membuat pergub, terlebih dahulu ada revisi di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, dan memasukkan usulan dari pengemudi angkot seperti identitas bagi angkutan online, pengujian kendaraan bermotor dan pengemudinya hingga jumlah angkutan online dibatasi.

Pihaknya juga mengusulkan, agar izin dari angkutan online juga berada di tingkat Provinsi. "Salah satu yang kita usulkan, tolong kemudian aplikasi itu jangan kemudian izinnya ke Jakarta ke Kemenkominfo. Bagaimana dibicarakan di tingkat Kominfo di provinsi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur," katanya.

Soekarwo juga mengusulkan, jika plat kuning bagi kendaraan angkutan online dalam waktu dekat ini tidak memungkinkan, menurutnya perlu ada tanda lain.

"Tapi jangan menggunakan tempelan stiker. Nanti kalau digerojok air panas bisa ngelentek(terkelupas), bisa hilang," jelasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar