Sabtu, 18 Maret 2017

Razia Lalu Lintas, Polisi Trenggalek Temukan SIM Palsu

Trenggalek - Razia lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Trenggalek dan Polsek Durenan di jalan raya Trenggalek-Tulungagung menemukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Palsu. SIM itu dibawa salah satu pengemudi truk. 

Kapolsek Durenan AKP Mochammad Solichin mengatakan, SIM Palsu jenis B II tersebut dibawa oleh Ahmad Jaenuri, warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 



"Kami berhasil mendeteksi ini setelah curiga dengan material SIM tersebut, karena mengelupas dan terbuat dari kertas karton, sedangkan kalau SIM asli materialnya tidak seperti itu," katanya. 

Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan SIM tersebut memang palsu. Dengan temuan tersebut polisi langsung mengamankan Jaenuri ke Polsek Durenan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

SIM palsu itu mudah terkelupas karena terbuat dari kartonSIM palsu itu mudah terkelupas karena terbuat dari karton (Foto: Adhar Muttaqin)
Solichin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik SIM palsu mengaku sengaja membuat duplikat karena SIM-nya yang asli hilang. Pembuatan lisensi mengemudi palsu itu dilakukan di salah satu percetakan di Kediri. 

Guna mendalami kasus SIM tersebut, pihaknya melimpahkan proses selanjutnya kepada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek. 

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, Jaenuri mengakui sengaja mencetak SIM palsu untuk memenuhi kelengkapan mengemudi di jalan raya. Menurutnya, cara tersebut terpaksa ditempuh, karena SIM yang asli telah hilang. 

"Sebelum SIM yang asli itu hilang, saya sempat scan, kemudian setelah SIM hilang, hasil scan itu saya gunakan untuk bahan pembuatan SIM palsu," ujarnya. 

SIM palsu itu milik seorang sopir trukSIM palsu itu milik seorang sopir truk (Foto: Adhar Muttaqin)
Jaenuri mengaku, telah membuat laporan kehilangan SIM ke polisi dan saat ini ia juga sedang mengurus SIM yang baru udi Polres Kediri. 

Dalam razia lalu lintas di jalur Trenggalek-Tulungagung, polisi menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan, karena tidak memiliki SIM, STNK maupun tidak memakai helm. 

Selain razia kelengkapan kendaraan, polisi juga menggandeng Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur untuk menjaring para pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan. Pengendara yang terbukti belum membayar pajak tidak dilakukan penilangan, namun disarankan untuk membayar pajak kendaraan di loket Samsat keliling yang ada di lokasi razia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar