Jakarta - Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong langsung ditahan KPK. KPK beralasan penangkapan dan penahanan dilakukan karena khawatir Andi akan menghilangkan barang bukti.
"KPK merasa perlu untuk melakukan penahanan dan sebelumnya penangkapan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) selain karena diduga keras melakukan tindak pidana, karena ada kekhawatiran dihilangkannya barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Andi ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini. Selain itu, alasan penahanan Andi juga untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/3) kemarin. Ia ditangkap bersama adik dan satu orang lainnya. KPK juga melakukan penggeledahan di 3 tempat di hari yang sama terkait kasus e-KTP yang menjerat Andi.
"Dilakukan penggeledahan sampai malam hari kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan temannya ke kantor KPK di gedung merah putih. Sekitar pukul 22.28 WIB," jelas Febri.
Andi menjadi tersangka ketiga di proyek e-KTP yang diduga merugikan negara RP 2,3 triliun. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar