Sabtu, 18 Maret 2017

Kecelakaan Bus Di Tol Jakarta-Merak Bus Dinyatakan Laik Jalan, Kasus Tak Diproses karena Sopir Meninggal

Kota Serang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang dan polisi mengecek 'jerohan' bus Murni Jaya yang mengalami kecelakaan tunggal di kilometer 63.400 Tol Jakarta-Merak. Hasilnya, bus dinyatakan laik jalan. 

"Ada bekas telapak ban, artinya pengereman itu berfungsi," kata penguji kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Serang, Sutrisno, usai melakukan pemeriksaan di Kota Serang, Sabtu (18/3/2017). Sekadar diketahui, di lokasi ada bekas pengereman sejauh 21 meter. 

Petugas mengecek ban dan bagian lain. Tidak ada yang aus. "Ban dan setir berfungsi normal," jelas Sutrisno.

Bus Dinyatakan Laik Jalan, Kasus Tak Diproses karena Sopir MeninggalFoto: Muhammad Iqbal/detikcom

Setelah memeriksa kondisi ban, sistem kemudi, dan komponen lainnya, petugas menyatakan bus laik jalan alias berada dalam kondisi normal.

Sementara Kanit Laka Lantas Polda Banten Ipda Pujiyanto menambahkan, berdasarkan olah TKP, posisi persneling bus berada di gigi lima saat kejadian berlangsung. Kasus tersebut tak diproses karena sopir meninggal.

"Sesuai pasal 77 KUHP dan 109 ayat 2 KUHAP, tersangka batal demi hukum karena meninggal dunia," jelas Pujiyanto.

Bus Dinyatakan Laik Jalan, Kasus Tak Diproses karena Sopir MeninggalFoto: Muhammad Iqbal/detikcom

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saksi menyebutkan bus melaju di bahu jalan dan menyalip sejumlah kendaraan. Selanjutnya hilang kendali dan terperosok ke parit. Tiga orang termasuk sopir tewas dan 27 penumpang terluka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar