Rabu, 01 Maret 2017

KPK Tahan Aseng terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Jakarta - KPK menahan pengusaha So Kong Seng alias Aseng. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng terlihat keluar dari Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017) mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait penahanannya tersebut.

"SKS (So Kong Seng) ditahan 20 hari ke depan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Kasus suap di Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016 terhadap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR. KPK juga menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.

Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.

Aseng diduga memberikan suap kepada sejumlah nama yang juga telah menjadi tersangka. Suap itu diduga untuk memuluskan tender proyek jalan di beberapa daerah.

Sebagai informasi, Aseng telah diumumkan KPK sebagai tersangka sejak 7 Desember 2016 lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar