Rabu, 01 Maret 2017

Petugas Tangkap Kapal Bermuatan 213 Ton Solar Ilegal

Jakarta - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal yang membawa bahan bakar minyak jenis solar. Kapal ini ditangkap karena BBM yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Hasil hari ini menangkap kapal SPOB Agung Jaya I. Pelanggarannya, bermuatan BBM tidak bermanifes," kata Kasubdit Patroli dan Pengamanan KPLP Kemenhub, Sugiharno Andreas di lokasi penangkapan, Teluk Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Petugas Tangkap Kapal Bermuatan 213 Ton Solar IlegalFoto: Petugas sita kapal penangkut BB ilegal (Jabbar-detikcom)


Diketahui, kapal ini membawa solar sebanyak 213 ton. Karena tanpa disertai surat yang lengkap, maka solar ini masuk ke dalam kategori ilegal. Solar sebanyak itu rencananya akan dikirimkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Andreas ini, KPLP mengerahkan sebanyak 5 kapal yang terdiri dari 2 kapal berujuran sedang dan 3 buah kapal speed boat. Terlihat ada petugas yang membawa senjata laras panjang.

Pada saat petugas melakukan pemeriksaan, kapal tersebut juga tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB). Sebanyak 10 orang yang ada di atas kapal pun diamankan oleh petugas.

"Dokumen sementara ini tidak ada. Ada 10 orang diamankan di sini," ujarnya.

Andreas mengatakan, penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Lumba-lumba 2017. Operasi ini dilaksanakan atas instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui surat bernomor 8 tanggal 17 Februari 2017. Rencananya operasi ini akan dilaksanakan selama 3 bulan ke depan.

Setelah itu, petugas berencana membawa kapal beserta 10 orang yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ke kantor KPLP yang berada di Jalan Ketel, Ancol, Pademangan, Jakut. Kemudian penyidik dar KPLP akan berusaha mengumpulkan berkas hingga nanti dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita targetkan pengumpulan berkas selama 1 atau 2 minggu. Pokoknya kita kebut," ungkap Andreas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar