Senin, 20 Maret 2017

Mendikbud Bagikan 1.717 KIP di Sumatera Selatan

Palembang - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bagikan 1.717 kartu kepada pelajar di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Namun, KIP dapat dicabut jika tidak sesuai dengan pemanfaatannya.

"Kartunya harus sesuai pemanfaatan, tidak untuk beli pulsa. Apalagi beli paket internet," ujar Muhadjir, saat membagikan KIP di Pali, Senin (20/3/2017).

Menurut Muhadjir, KIP dapat dicabut apabila penerima tidak menggunakan kartu tersebut sesuai peruntukannya. Hal itu dilakukan meskipun penerima telah terdaftar dalam alokasi dana anggaran pada tahun tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar pemegang KIP dapat menjaga kartunya masing-masing, apalagi tertukar dengan penerima lain. Hal ini karena setiap tahunnya pemegang kartu akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah secara rutin.

Secara keseluruhan anggaran untuk pendidikan menyerap 20 persen dari alokasi keuangan negara, provinsi dan kabupaten. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa 20 persen dari APBD daerah dikhususkan untuk pendidikan. Sementara anggaran untuk Kemendikbud sendiri sudah ada persetujuan dari 20 Kementerian dan Lembaga.

"Untuk tahun ini ada sebesar Rp 416 triliun, namun masuk ke Kemendikbud sekitar Rp 39 triliun atau hanya 9 persen dari total keseluruhan. Atas alokasi anggaran tersebut, KIP menyerap paling besar yakni lebih dari 10 triliun," imbuhnya.

Pada tahun ini, KIP akan disalurkan pembagian kartu kepada 17,8 juta penerima KIP dan diutamakan pada masyarakat miskin.

Sementara itu, Bupati Pali, Heri Amalindo mengatakan, Mendikbud memberikan KIP pada siswa SD sebanyak 475 orang, siswa SMP 585 orang, SMA sebanyak 410 orang, dan SMK 247 orang.

"Kami berharap para penerima KIP dapat memanfaatkan dengan baik sesuai intruksi menteri, mengingat KIP ini diberikan sesuai pertimbangan khusus dan hanya kepada pelajar yang kurang mampu dan sangat membutuhkan," ujarnya saat mendampingi Mendikbud.

Kabupaten Pali sendiri merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang disahkan pada 11 Januari lalu melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pali. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar