Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Barat memberi rekomendasi kepada KPUD Jakarta Barat agar mengganti 81 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS yang diusulkan diganti itu dianggap tidak netral dan ada persoalan administratif.
"Total rekomendasi Panwas Jakbar, KPPS yang diganti 81 orang. Di Grogol Petamburan ada 23 orang, Cengkareng 17 orang, Kebon Jeruk 10 orang, Tambora 8 orang, Kembangan 7 orang, Tamansari 6 orang, Kalideres 6 orang, dan Palmerah 4," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2017).
Puadi mengatakan anggota KPPS yang direkomendasikan diganti itu berasal dari delapan kecamatan di Jakarta Barat. Dia menjelaskan kesalahan bisa terjadi karena masalah administratif ataupun memihak salah satu paslon Gubernur DKI Jakarta.
"Rekomendasi kita ke KPPS yang bermasalah di putaran pertama. Ada yang tidak netral saya ganti. Kemudian ada yang kemarin ketahuan ikut pertemuan salah satu calon juga diganti," ujar Puadi.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat evaluasi dan pembahasan pembentukan KPPS. Rapat tersebut dihadiri oleh KPUD Jakarta Barat, Panwaslu Jakarta Barat, dan tim pasangan calon.
KPUD Jakarta Barat menerima evaluasi yang disampaikan oleh Panwaslu. Pihak KPUD Jakarta Barat mengaku akan menyampaikan keputusannya pada 26 Maret 2017.
"Kalau ada KPPS yang tidak netral, akan diganti. Kalau ada yang hanya masalah pemahaman akan di-bintek (bimbingan teknis)," ujar Ketua KPUD Jakarta Barat Sunardi Sutrisno saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sunardi menyebut hanya anggota KPPS bermasalah yang akan diganti. Sedangkan yang tidak terbukti bersalah tetap dipertahankan.
"Akan dipertahankan yang itu," kata Sunardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar