Sabtu, 01 April 2017

Sekjen FUI Tersangka Mufakat Makar, Polda: Meski Rencana Sudah Kena

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan penerapan pasal permufakatan makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath berdasarkan hasil penyidikan. Penggunaan pasal ini tak harus menunggu tujuan makar terlaksana.

"Namanya pemufakatan, meskipun itu cuma niat dan rencana, sudah kena (pasal makar). Tidak harus menunggu sudah lengser baru ditangkap," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Pemufakatan makar yang disangkakan kepada Sekjen FUI diduga dibahas dalam sejumlah pertemuan yang dilakukan. Selain Al-Khaththath, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre.

"Intinya ada pemufakatan, lebih dari 1 orang, sudah punya rencana. Kemudian ada pertemuan-pertemuan ada orang di situ, membahas apa, ada hasilnya," ujar Argo.

Diduga Sekjen FUI dan empat orang lainnya melakukan pertemuan di dua lokasi, yakni Kalibata dan Menteng. 

"Setelah kita padukan, tujuannya sama. Hasil rapat-rapatnya itu ingin menduduki DPR secara paksa mengganti pemerintahan yang sah," ucap Argo.

Penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap kelima tersangka. Bila ada pengajuan penangguhan penahanan, penyidik yang akan memutuskannya. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.

Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan, pengacara Al-Khaththath, menyebut kliennya saat diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menegaskan tidak pernah bermufakat makar. 

"Beliau tidak tahu sampai saat ini (soal makar, red). Penjelasan yang terkait beliau adalah aktivitas beliau saja, yang memang sering melakukan demo," tutur Achmad kepada wartawan, Jumat (31/3) malam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar