Sabtu, 01 April 2017

Aturan Taksi Online Berlaku, Beberapa Poin Perlu Masa Transisi

Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)nomor 26 tahun 2017 yang mengatur taksi online berlaku hari ini. Aturan tersebut merupakan revisi dari Permenhub nomor 32 tahun 2016.

"Penetapan peraturan baru berisi 11 revisi PM 32/2016 terkait dengan Angkutan sewa khusus(yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi, yang beroperasi di wilayah Indonesia," ujar Menhub Budi Karya Sumadi, seperti yang dikutip dalam rilis Kemenhub, Jakarta, Jumat (1/4/2017).

Meski sudah diberlakukan, namun masih ada aturan dalam Permenhub tersebut yang masih memerlukan masa transisi sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang lagi untuk menerapkannya.

"Namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya," kata Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.

Masa transisi itu antara lain uji berkala kendaraan (KIR), pemasangan stiker, sistem Digital Dashborad, penetapan tarif atas-bawah, kuota armada, pengenaan pajak dan penggunaan nama di STNK.

"Untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April menjadi 1 Juni 2017," ucap Pitra.

Terkait Digital Dashboard, masa transisi diperlukan karena penyediaan akses Digital Dashboard memerlukan proses sinkronisasi sistem Teknologi Informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selanjutnya terkait stiker kendaraan, masa transisi akan dimanfaatkan untuk menyiapkan stiker kendaraan yang berkualitas, dengan menggunakan teknologi RFID (Radio-Frequency Identification). 

"Sehingga secara validasi data dapat dipertanggungjawabkan," imbuh Pitra.

Sementara masa transisi uji KIR dianggap perlu untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dan bekerja sama dengan pihak swasta/Agen Pemegang Merk (APM) yang menyelenggarakan uji KIR.

"Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya," Pitra menjelaskan.

Penetapan tarif batas atas-bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh Pemprov/Pemda, dalam Permenhub 26/2017 ini, diubah sehingga nantinya pemerintah yang menentukan tarif.

"Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama. Dalam hal ini pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut," terang Pitra.

Ia menambahkan, terkait pengenaan pajak dan perubahan kepemilikan dalam STNK, adalah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian, oleh karenanya secara teknis memerlukan waktu untuk penyesuaian," tutup Pitra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar