Jakarta - Dua petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Tim Saber Pungli Polres Metro Jakut. Mereka ditangkap bersama dua orang juru parkir di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono melalui keterangan tertulisnya mengatakan operasi ini dilakukan pada Senin (27/3) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB. Operasi digelar berdasarkan informasi dari masyakat yang menyatakan ada oknum di wilayah Kecamatan Kelapa Gading sering melakukan pungutan liar (pungli) biaya parkir.
"Giat Operasi Saber Pungli berupa penangkapan pungli terhadap biaya parkir di Jalan Summagung III Blok L Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakut. Operasi ini didasarkan pada informasi tentang pungli biaya parkir di daerah Kelapa Gading," kata Dwiyono, Selasa (28/3/2017).
Kemudian pihak polisi menyelidiki dan berhasil mengamankan dua orang dengan memakai atribut Petugas Dishub yang mengambil pungutan parkir. Dari tangan mereka, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai dan juga karcis parkir.
Petugas Sudinhub Jakut yang tertangkap tersebut merupakan pegawai dari Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial ABD (54). Ia mengantongi surat tugas yang dikeluarkan dari Sudinhub Jakut tertanggal 14 Oktober 2016.
"Dalam kasus ini, dia berperan sebagai koordinator lapangan. Barang bukti darinya ada uang setoran sebesar Rp 225.000 dari seorang juru parkir mobil berinisal H dan uang tunai Rp 130.000," ujar Dwiyono.
Seorang lainnya ialah M (43) yang merupakan pegawai Sudinhub Unit Pengelola Parkir. Barang bukti darinya ialah kertas retribusi (peneng) parkir Sudinhub Jakut. Dwiyono mengatakan, setiap hari kerja, M menerima uang sebesar Rp 270.000 dari ABD.
Sementara itu, dua juru parkir yang ikut diamankan dalam OTT ini adalah H (33) dengan barang bukti satu bundel karcis parkir mobil dan uang setoran tersisa Rp 77.000. Seorang lainnya ialah JO (36) dengan barang bukti satu bundel karcis parkir motor dan uang setoran Rp 85.000.
Keempat orang tersebut bersama barang bukti lalu dibawa ke Polres Jakarta Utara untuk diperiksa secara intensif. Mereka mengaku kegiatan ini telah berlangsung sejak 2013. Setiap hari, kedua juru parkir tersebut memberikan setoran kepada kedua pegawai Sudinhub Jakarta Utara.
"Hasil pemeriksaan, kegiatan ini telah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang. Penghasilan sehari Rp 1.035.000. Keuntungan pungli sebesar Rp 335.000 sehari. Uang itu Rp 60.000 untuk saudara ABD dan Rp 275.000 untuk pimpinan Dishub," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar